FAQ

Tanya & Jawab

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar kebijakan, program, dan kegiatan Sultanah Hadie. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk menghubungi kami!

  • Apa tugas utama DPRD?

    DPRD memiliki tiga fungsi utama


    1. Legislasi: Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah.
    2. Anggaran: Menyusun dan mengawasi penggunaan anggaran daerah.
    3. Pengawasan: Mengawasi jalannya pemerintahan daerah agar sesuai dengan peraturan dan kepentingan masyarakat.

  • Apa saja hak dan kewajiban anggota DPRD?

    Hak anggota DPRD

    • Mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
    • Mengajukan pertanyaan kepada kepala daerah.
    • Mengawasi kebijakan pemerintah daerah.
    • Mendapatkan fasilitas dalam menjalankan tugasnya.

    Kewajiban anggota DPRD:

    • Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
    • Mematuhi kode etik dan peraturan perundang-undangan.
    • Menjaga integritas serta mengutamakan kepentingan rakyat.

  • Apa perbedaan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota?
    • DPRD Provinsi: Bertugas di tingkat provinsi, bekerja sama dengan gubernur.
    • DPRD Kabupaten/Kota: Bertugas di tingkat kabupaten/kota, bekerja sama dengan bupati/wali kota.
  • Apa itu reses DPRD?

    Reses adalah masa di mana anggota DPRD kembali ke daerah pemilihannya untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat yang akan diperjuangkan di DPRD.

  • Bagaimana cara mengajukan pengaduan atau usulan ke DPRD?

    Masyarakat dapat mengajukan pengaduan atau usulan dengan cara:

    • Datang langsung ke kantor DPRD setempat.
    • Mengirim surat resmi atau email ke DPRD.
    • Menyampaikan keluhan melalui website resmi DPRD (jika tersedia).

Tetap Terhubung dengan Sultanah Hadie!

Bergabunglah sekarang dan jadilah bagian dari perubahan!