Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar kebijakan, program, dan kegiatan Sultanah Hadie. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk menghubungi kami!
DPRD memiliki tiga fungsi utama
- Legislasi: Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah.
- Anggaran: Menyusun dan mengawasi penggunaan anggaran daerah.
- Pengawasan: Mengawasi jalannya pemerintahan daerah agar sesuai dengan peraturan dan kepentingan masyarakat.